SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI 2 TIPAR - SIMPENAN - SUKABUMI

Minggu, 03 Februari 2019

KOMPETENSI GURU


Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa : "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 8 meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan  Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi"

A. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
Sub Kompetensi Pedagogik sebagai berikut :
  1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi pemanfaatan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar peserta didik.
  2. Merancan  pembelajaran termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi proses belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi dan proses belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar, dan memanfaatkannya untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kerpribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sub Kompetensi Kepribadian adalah sebagai berikut :
  1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang dewasa yaitu, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  3. Kepribadian yang arif yaitu, menampilkan tindakkan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa yaitu, memiliki perilaku yang berpegaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai norma (Imtaq, jujur, Ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali pesertd didik, dan masyarakat sekitar. 
  1. Bersikap inkulif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena mempertimbangkan jenis kelamin, negara, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaftasi di tempat bertugas.
  4. Berkomunikasi baik secara tulis maupun lisan.
D. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur metodologi keilmuannya.
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi/kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.


Semoga artikel ini bisa bermanfaat, bila ada kekurangan kami mohon maaf dan tolong sampaikan pada kolom komentar. Terimakasih. :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar