Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sudah mulai dibuka pada tanggal 8 Februari 2019. Penerimaan P3K ini dilakukan secara bertahap, dan untuk saat ini baru dibuka tahap pertama, yaitu dikhusukan bagi Eks-THK2 formasi Guru, Tenaga Medis, dan Pertanian.
untuk syarat dan ketentuannya anda bisa pelajari saja langsung di website resminya.
Persyaratan daftar P3K :
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Hal pertama yang harus anda lakukan jika ingin menjadi P3K silahkan melakukan proses pendaftaran di alamat ini :
Semoga anda bisa berhasil dan bisa lulus jadi ASN.. aamiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar